Wanmedia.co.id, Kabupaten Tangerang – Pelaksanaan tes kompetensi dasar untuk para
Calon Kepala Desa sebanyak 660 dari 153 desa di lakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang. Secara penunjukan langsung ke ( ICD ) Institute For Community Development Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (ICD) dinilai masyarakat cacat hukum karena tidak melalui Proses Lelang.
Abdul Muhyi, Kepala Kajian Pusat Studi Hukum dan Otonomi Daerah (PSH OTDA) angkat bicara, bahwa DPMPD Kabupaten Tangerang tidak punya dasar untuk melakukan penunjukan langsung kegiatan tersebut kepada ICD yang beralamat di wilayah Cimahi, karena sejatinya kegiatan tes kompetensi dasar untuk kepala desa tersebut harus di lelangkan dan terbuka secara umum.
“Masyarakat perlu mengetahui kegiatan yang menggunakan anggaran Negara tersebut, terlebih dengan jumlah milyaran, harus di lelang, karena perusahaan konsultan banyak yang mumpuni dan perguruan tinggi yang ada di Propinsi Banten jelas mampu untuk melakukan ini, “katanya, Kamis (10/10).
Dirinya juga menambahkan Pihak Independenpun tentunya harus berpengalaman, berkompeten, jelas kredibilitas dan legalitas lembaganya, agar tidak ada interpretasi negatif atau kecurigaan di masyarakat.
“Kiranya aparat penegak hukum bisa memproses pelaku kegiatan ini, karena diduga sang rekanan tidak kredibel dalam mengerjakan kegiatan, yang menyebabkan suasana kegaduhan di masyarakat Kabupaten Tangerang, karena memang masyarakat melihat ICD ini tidak layak menguji tes kompetensi dasar calon kepala ,”tukasnya
Sementara, Agus Setiawan Direktur Jaringan Tangerang Raya menyesalkan tidak ada tranparansi nilai uji tes kompetensi dasar calon kepala desa yang di lakukan oleh lembaga ICD dan DPMPD Kabupaten Tangerang yang menimbulkan konflik pendukung calon kepala desa di Kabupaten Tangerang
“Di kegiatan ini masyarakat wajar jika menduga penuh rekayasa dan titipan, karena memang tidak tranparansi nilai didalam hasil dari uji kompetensi tersebut,”pungkasnya.(Rohman/Red)