Ramotta Putra Simatupang selaku Kepala Cabang FIFGROUP Tangerang Mengajukan Klarifikasi ke Media

Ramotta Putra Simatupang selaku Kepala Cabang FIFGROUP Tangerang Mengajukan Klarifikasi ke Media
banner 468x60

WANMEDIA.CO.ID, TANGERANG – Sehubungan dengan pemberitaan Media pada hari Rabu, 5 Agustus 2026 yang berjudul “Jurnalis Diduga Diintimidasi di FIF Tangcity, PWI dan JTR: “Ini Ancaman Serius Kebebasan Pers””. Maka pihak dari PT Federal International Finance mengajukan hak jawab/klarifikasi dan permohonan hak jawab/klarifikasi  Terkait pemberitaan yang dimuat di media pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Maka dalam tulisannya Ramotta Putra Simatupang selaku Kepala Cabang FIFGROUP Tangerang mengajukan hak jawab sebagai berikut:
1. Perlu kami sampaikan bahwa proses pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dilakukan saat kewajiban kredit konsumen telah lunas. Dalam proses pengambilan BPKB itu dibutuhkan kelengkapan dokumen yang resmi dan asli, salah satunya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Prosedur tersebut ditujukan untuk validasi, agar serah terima BPKB dilakukan kepada pihak yang benar dan berhak.

Bacaan Lainnya
banner 300250

2. Pada saat kejadian hari Selasa, 4 Agustus 2026, pukul 15:45 wib bertempat di FIFGROUP Cabang Tangerang, konsumen dengan nomor kontrak 112002398925 atas nama Ahmad Yusuf, ingin mengambil BPKB. Konsumen datang ke FIFGROUP Cabang Tangerang bersamaan dengan 3 rekannya, 2 perempuan dan 1 laki-laki.

3. Pada saat dicek berkas-berkasnya ternyata konsumen tidak membawa KTP asli dan menginfokan bahwa KTP hilang. Konsumen mengaku hanya membawa surat keterangan hilang dari kepolisian.

4. Petugas FIFGROUP Cabang Tangerang menginformasikan KTP yang hilang bisa diganti dengan RESI KTP, tetapi konsumen tidak bisa menunjukkan RESI KTP karena belum membuatnya.

5. Ketika petugas FIFGROUP Cabang Tangerang kembali menjelaskan soal prosedur pengambilan BPKB harus ada identitas asli yang harus dipenuhi oleh konsumen, rekan dari konsumen bereaksi dengan nada suara meninggi, dan 1 rekan laki-laki dari konsumen memfoto tanpa izin.

6. Petugas sudah mengingatkan bahwa terdapat peraturan tertulis (yang bisa terlihat oleh konsumen FIFGROUP) bahwa di FIFGROUP Cabang Tangerang menyatakan tidak boleh ada pengambilan foto atau dokumentasi di dalam kantor cabang tanpa izin.

7. Untuk itu, petugas FIFGROUP Cabang Tangerang meminta agar rekan konsumen menghapus foto yang telah diambil. Namun, rekan konsumen tidak mau menghapus dan bersikeras untuk segera meninggalkan kantor FIFGROUP Cabang Tangerang dengan membawa foto yang diambil tanpa izin dan menyatakan bahwa dia berhak mengambil dokumentasi sebagai jurnalis yang sedang bertugas. Rekan konsumen tidak bersedia melakukannya dan terus bersikeras bahwa pengambilan BPKB bisa dilakukan tanpa identitas asli dan lengkap.

8. Security kantor FIFGROUP Cabang Tangerang mencoba meminta agar yang bersangkutan tidak keluar kantor sebelum menghapus foto tersebut. Dan di momen itulah terjadi aksi mendorong security FIFGROUP Cabang Tangerang, hingga akhirnya rekan konsumen pergi meninggalkan cabang tanpa menghapus foto dokumentasi yang diambil dan juga meninggalkan konsumen atas nama Ahmad Yusuf.

9. Melalui rekaman CCTV milik FIFGROUP Cabang Tangerang, terlihat bahwa petugas dan Security tidak melakukan tindakan penganiayaan dalam bentuk apapun kepada siapapun dan juga tidak merampas alat kerja dari rekan konsumen. Security hanya mencegah dorongan rekan konsumen yang terus mendorong badan Security untuk memaksa keluar meninggalkan kantor FIFGROUP Cabang Tangerang.

10. Setelah rekan konsumen itu pergi, petugas FIFGROUP Cabang Tangerang meminta izin kepada konsumen Ahmad Yusuf, untuk menjelaskan terkait rekan konsumen tersebut. Dan konsumen menyatakan bahwa tidak mengenal dan tidak pernah meminta untuk diwakili dalam bentuk apapun. Pernyataan konsumen tersebut telah terdokumentasi dalam bentuk rekaman yang sudah mendapat izin dari konsumen langsung untuk direkam.

11. Petugas FIFGROUP Cabang Tangerang kembali menjelaskan kepada konsumen mengenai prosedur pengambilan BPKB sesuai SOP dan memberikan solusi yang legal atas kondisi KTP nya yang hilang dan RESI KTP yang belum dibuat.

12.Dari penjelasan dan solusi yang disampaikan petugas FIFGROUP Cabang Tangerang, konsumen atas nama Ahmad Yusuf sudah sangat memahami ketentuan yang harus dilengkapi dan bersedia melengkapinya dengan tanpa merasa keberatan sama sekali.

13. Pihak FIFGROUP Cabang Tangerang juga memastikan kepada konsumen, bahwa begitudokumen sudah lengkap sesuai SOP yang berlaku, maka pengambilan BPKB bisa langsung diproses dengan baik dan cepat.
14. Atas kejadian di hari Selasa, 4 Agustus 2026, rekan konsumen membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota. Dan atas laporan tersebut, FIFGROUP Cabang Tangerang akan senantiasa mengikuti perkembangan laporan serta bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih. Ketua PWI Kota Tangerang R.Herwanto Saat dikonfirmasi tentang kiriman surat dari PT FIFGROUP, mengatakan, semua nara sumber mempunyai Hak Jawab dan semua para insan pers harus memberikan ruang tayang atau menerbitkan berita Hak Jawab dari nara sumber yang bersangkutan, katanya. (Red)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *