Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Ungkap Perkara Pencurian Dengan Kekerasan

banner 468x60

WANMEDIA.CO.ID, TANGERANG- Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang berhasil mengungkap perkara pencurian dengan kekerasan (jambret) yang dilakukan oleh RS alias Ald warga Semanan Kecamatan Kalideres Jakarta barat,Rabu (24/02/2021).

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Deonijiu De Fatima dalam konferensi pers menerangkan bahwa dalam aksinya pada 03 Februari 2021 sekira jam 17.49 Wib, tersangka memepet dan menarik paksa/menjambret tas ketika korban mengendarai sepeda motor, sehingga korban panik dan menabrak tembok. ” Ketika melintas di jalan mawar Poris indah, korban dipepet dan diambil paksa tas nya,” ujar nya.

“Kerugian korban mencapai dua juta rupiah, berupa uang tunai Rp.230.000 dan 1 unit handphone Oppo F1,” lanjut Kapolres.

“Dalam Perkara ini Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12( dua belas) tahun,” Pungkasnya.

Akibat kejadian ini korban Sdr.Jenni yang merupakan warga Poris Indah, Kecamatan Cipondoh ,Kota Tangerang meninggal dunia setelah di rawat 4 hari di Rumah Sakit EMC Cipondoh, akibat luka berat yang dialaminya.

Sementara itu tersangka menyesali semua perbuatan nya, dan meminta maaf kepada keluarga korban atas meninggalnya Sdr.Jenni. ” mohon maaf yang sebesar besarnya kepada keluarga korban atas semua perbuatan saya,” ungkapnya. (Yanto)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *