WANMEDIA.CO.ID, TANGERANG SELATAN – Ricky Valentino Lesnussa dkk, hampir 8 Bulan di dalam Tahanan akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan Vonis Bebas terhadap Ricky Valentino Lesnussa dkk, atas tuntutan kejaksaan Negeri Tangerang Selatan selama 3 Tahun yang di duga melakukan tindak pidana pasal 365 ayat ( 1 ) KUHP dan Pasal 368 ayat (1) Jo pasal 55 KUHP.
Vonis Bebas itu disambut syukur oleh pengacara Yeremia Gorby Nababan,S.H.,M.A, Puji Tuhan kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga putusan perkara klien kami memang berdasar pada fakta-fakta persidangan yang ada, hal tersebut menurutnya dapat dilihat dari pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada putusannya Senin 27 November 2023.
Lanjut, Pengacara Muda asal Sumatera Utara yang juga keturunan suku batak ini menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dan berharap semua pihak dapat menghormati dan menerima putusan yang telah dibacakan.
Gorby meminta harkat dan martabat Ricky Valentino lesnussa di masyarakat segera dipulihkan. Hal senada juga disampaikan rekan satu Team Daniel Lesnussa, S.H berharap kliennya agar dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas profesinya nanti agar tidak terjadi permasalahan seperti ini lagi.
Dengan putusan Pengadilan Negeri Tangerang ini sudah memperjelas bahwa Ricky Valentino lesnussa tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada dirinya selama ini. Sekarang sudah jelas klien kami tidak bersalah,” kata Daniel”.
Tim Penasihat Hukum mengapresiasi Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada hari ini. Penasehat Hukum menilai putusan ini dapat menjadi preseden baik dalam kasus – kasus serupa yang banyak terjadi akhir-akhir ini.
Kami juga mengucapkan Terima Kasih kepada Pemuda Batak Bersatu DPC Kota Tangerang di bawah kepemimpinan Iman Siringo-Ringo yang telah mendukung dalam kasus ini demi terciptanya keadilan bagi klien kami.(Syamsul)