RSUD Kota Tangerang Jalani Evaluasi Maladministrasi Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

RSUD Kota Tangerang Lakukan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Oleh Ombudsman.
banner 468x60
WANMEDIA.CO.ID, KOTA TANGERANG – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Banten melakukan penilaian Maladministrasi pelayanan publik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang, Selasa (21/10/2025).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas Ombudsman sebagai lembaga negara yang berfungsi mengawasi jalannya penyelenggaraan pelayanan publik agar sesuai dengan standar yang berlaku.
Menurut Humas RSUD Kota Tangerang, drg. Fika S. Khayan, terdapat 12 bentuk maladministrasi yang dapat terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu, penilaian ini penting untuk memastikan kualitas layanan di RSUD terus meningkat dan sesuai prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Dalam sambutannya, Direktur RSUD Kota Tangerang menegaskan kesiapan pihaknya untuk terus menjalankan pelayanan publik yang transparan, profesional, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Penilaian maladministrasi pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman di RSUD Kota Tangerang ini mengacu pada Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
drg. Fika menjelaskan bahwa proses penilaian dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu:
  1. Telusur dokumen, untuk memastikan kesesuaian dan kelengkapan administrasi pelayanan publik.
  2. Wawancara dengan pihak manajemen, unit pengaduan, tenaga medis, serta staf pelayanan.
  3. Survei langsung kepada pasien guna mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan RSUD Kota Tangerang.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, RSUD Kota Tangerang dapat terus meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar drg. Fika. (saripudin)
banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *