WANMEDIA.co.id, KOTA TANGERANG-Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah didampingi wakilnya Sachrudin, hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dalam rangka Pengambilan Keputusan mengenai Penetapan Raperda tentang APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2020.
Penetapan Raperda APBD Kota Tangerang TA. 2020 sebagai Perda ditandai dengan penandatangan Surat Keputusan antara Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dan Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo, yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (27/11/19).
Arief menerangkan, dalam penyusunan rancangan APBD TA. 2020 dilakukan sesuai prioritas pembangunan Kota Tangerang yaitu meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang berdaya saing, peningkatan kualitas dan pembangunan infrastruktur publik, peningkatan investasi dan peran ekonomi lokal serta tata kelola pemerintahan dan badan publik yang inovatif dan terintegrasi.
“Ini juga tentunya sesuai dengan visi dan misi Indonesia kedepan yang telah disampaikan Pak Presiden,” terangnya.
Melalui pembahasan APBD TA. 2020 ini, Arief berharap Pemerintah Kota Tangerang mampu memberikan kecepatan-kecepatan pelayanan dan penyediaan infrastruktur dalam mendukung dan mewujudkan Kota Tangerang yang sejahtera, berakhlakul karimah dan berdaya saing.
“Karena di era saat ini, bukan yang kuat mengalahkan yang lemah namun yang cepat mengalahkan yang lambat,” ungkapnya.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang H. Kosasih menjelaskan, setelah dilakukan pembahasan, koreksi, dan penyempurnaan maka Raperda tentang APBD Kota Tangerang TA. 2020 telah disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kondisi daerah dan aspirasi masyarakat serta kemampuan keuangan daerah.
“Dalam pelaksanaan belanja langsung kami meminta kepada OPD-OPD yang memperoleh kegiatan tersebut harus dengan cepat dan tepat waktu agar anggaran yang telah dialokasikan dapat diserap,” harapnya.
Seperti diketahui, Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar 4,58 Triliun rupiah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar 2,37 Triliun rupiah, Dana Perimbangan sebesar 1,36 Triliun rupiah dan lain-lain pendapatan daerah yang sah senilai 838,63 Miliar rupiah.
Sedangkan Belanja Daerah dianggarkan sebesar 5,16 Triliun rupiah yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar 1,65 Triliun rupiah dan Belanja Langsung sebesar 3,51 Triliun rupiah.(Udin/hms)