WANMEDIA.CO.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menggencarkan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah ruas jalan utama, seperti Jalan Raya Daan Mogot, Jalan Lio Baru Batuceper, hingga Jalan Satria Sudirman, Jumat (8/5/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Mulyani, mengatakan penertiban dilakukan terhadap PKL yang memanfaatkan fasilitas umum seperti bahu jalan dan jalur pedestrian untuk berjualan.
“Kami melakukan penertiban dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik agar dapat berfungsi optimal lagi untuk mendukung aktivitas masyarakat secara lebih tertib dan aman,” ujar Mulyani.
Selain melakukan penertiban, Pemkot Tangerang juga terus memasifkan sosialisasi kepada para pedagang agar pelanggaran serupa tidak kembali terulang.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di Kota Tangerang.
“Kami memastikan penertiban ini akan berlangsung secara berkala dan berkelanjutan dengan menyasar sejumlah titik strategis lainnya,” tambahnya.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkot Tangerang berharap kondisi lingkungan dan ruang publik dapat tetap aman, tertib, nyaman, serta mendukung aktivitas masyarakat secara optimal. (Mil)









