Wan Media.co.id, Kota Tangerang -Budi Darmanto Arief, Kepala Sub Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Tangerang meminta kepada masyarakat untuk terus mengingatkan dan mengawasi kinerja satuan polisi pamong praja terhadap setiap penyegelan yang dilakukan oleh para penegak peraturan derah tersebut.,
Hal tersebut diungkapkan Budi menyusul pasca ditemukannya beberapa bangunan yang telah dilakukan penyegelan namun pada kenyataannya masih terus melakukan aktifitas dan kegiatan produksi seperti biasa.
“Jika mereka masih saja beraktifitas, tentunya satpolPP dapat melakukan penyitaan kelengkapan kerja, karna dalam aturannya memang tidak boleh ada aktifitas apapun setelah Penyegelan,”kata Budi ditemui diruang kerjanya kamis (31/10) kemarin.
Ia mengungkapkan Ijin mendirikan bangunan atau IMB adalah induk dari segala proses perijinan jenis usaha lainnya untuk melakukan aktifitas usaha, sehingga ia menilai janggal apabila masih terdapat aktifitas jika dalam proses pembangunan bangunan tersebut bermasalah.
“Penghentian kegiatan, bagaimana caranya aktifitas tersebut sudah wajib untuk dihentikan, karna satpolPP itu tidak sendiri mereka di Back-Up oleh kepolisian ya jadi kalau memang tidak bisa melakukan sendiri mereka bisa minta bantuan kepada kepolisian,”tuturnya.
Ia menambahkan, setelah segel terpasang secara otomatis segel tersebut memiliki kekuatan hukum yang jelas dan melarang siapapun untuk melakukan aktifitas karna tercantum ancaman pidana didalamnnya.
“namun kami lebih memilih menerapkan sanksi adminisitratif seperti pencabutan ijin atau penutupan secara paksa karna kami menilai sanksi tersebut lebih membuat jera pengusaha,”tuturnya.
Untuk diketahui, Masih adanya aktifitas pembangunan atau produksi dibeberapa bangunan yang telah disegel oleh satpolPP Kota tangerang mengundang beragam spekulasi dikalangan aktifis dikota Tangerang.
Terlebih beberapa bangunan yang seringkali menabrak aturan lantaran diduga tidak memiliki ijin tersebut masih saja terjadi dikota berjuluk Kota sejuta jasa tersebut.
Bangunan bangunan yang telah tersegel tersebut diantaranya bangunan BTS dibilangan kecamatan Tangerang, bangunan kost Kosan dibilangan kecamatan benda, Karawaci, bangunan sekaligus industri beton dibilangan kecamatan Cipondoh dan beberapa bangunan sejenis lainnya yang tersebar di 13 kecamatan di Kota Tangerang.
Bahkan beberapa diantara banyaknya bangunan yang telah disegel tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap agar tidak beroprasi dan melakukan aktivitas produksinya lagi.
Namun pada kenyataannya segel yang terpasang dibeberapa bangunan tersebut diduga seolah tidak menjadi halangan bagi para pekerja untuk meneruskan bangunan yang sedang dikerjakan.
Mirisnya lagi, segel yang telah dipasang oleh satpolPP Kota Tangerang yang menjadi garda terdepan untuk menegakan peraturan daerah terseolah di acuhkan bahkan dilecehkan.
“Sudah di Izinkan sama petugas SatpolPP, jadi tidak masalah dong kita kerja lagi,”kata salahseorang pekerja konstruksi BTS kepada wartawan kendati pada saat itu papan penyegelan masih menempel disalahsatu tiang BTS .
Pada kesempatan lain, saat wartawan mencoba mencari informasi terkait minimnya pengawasan dibilangan kelurahan Babusalam hal mencengangkan lainnya didapat.
Tidak tanggung tanggung, papan segel yang sebelumnya terpasang disalahsatu bangunan kos Kosan sengaja dibuang oleh pemilik bangunan.
Mereka beralasan, bangunan yang sebelumnya telah disegel telah selesai dibangun dan tidak lagi ada alasan bagi SatpolPP untuk menyegelnya.
“Ini disegel waktu beloman jadi, sekarang mah udah jadi masa mao dirubuhin,”kata salahseorang warga sekitar yang berhasil ditemui wartawan baru baru ini.
Atas kondisi tersebut Arul aktivis lingkungan kota Tangerang menduga ada permainan tersembunyi antara pemilik bangunan dan oknum petugas SatpolPP kota Tangerang yang melakukan pembiaran atas aktivitas tersebut.
“Persoalan penegakan peraturan hanya bisa diselesaikan dimeja makan pimpinan,”kata Arul kepada wartawan. beberapa waktu lalu.
Arul menuding, pembiaran yang diduga terjadi hingga saat ini adalah hasil dari kurang tegasnya kepala satuan polisi pamong praja yang baru untuk menegakan peraturan daerah.
“Harusnya demikian Perdanya pada mubajir dibuat kalau penegakan perdanya mandul itu,”tuturnya melalui aplikasi pesan singkatnya.
Sayangnya hingga berita ini dilansir belum ada keterangan resmi dari kepala satuan polisi pamong praja kota Tangerang Agus Hendra.
Beberapa kali wartawan mencoba menghubungi via pesan singkatnya yang bersangkutan belum meresponsnya.(Udin)