Tanda Tangani Surat Pernyataan Wajib Pajak, Pemkab Cabut Baliho Di Taman Sari

banner 468x60

WANMEDIA.CO.ID, TANGERANG –Sebagai komitmen pernyataan membayar wajib pajak PT. Taman Sari, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencabut baliho atau spanduk belum taat pajak di Taman Sari pada Kamis lalu (20/5/2021).

Sebelumnya, Bapenda melaksanakan pemasangan baliho atau spanduk belum taat pajak pada hari Senin, (17/5/2021) di lokasi objek pajak PT. Taman Sari yang berjalan dengan lancar yang disaksikan oleh unsur Forkopimcam se-Kecamatan Kelapa Dua, Diskominfo Kabupaten Tangerang dan beserta unsur terkait.

Hal ini telah sesuai sebagaimana yang diatur pada lampiran Peraturan Bupati Tangerang, tentang Tatacara Penagihan Pajak Daerah yang mengatur mengenai Format dan bentuk Surat Peringatan berupa stiker, spanduk atau media lain sebagai bentuk lain dalam penagihan pajak daerah.

“Perlu digaris bawahi bahwa pemasangan baliho atau spanduk ini bukanlah penyegelan tapi penagihan pajak dalam bentuk lain untuk menjadi perhatian semua pihak,” pungkas Kepala Bapenda Soma Atmaja dalam surat pernyataan resminya.

Kemudian, pencabutan ini di lakukan atas perjanjian PT Taman Sari yang dimuat pada media massa menjadi catatan semua pihak, termasuk WP PT. Taman Sari agar tidak ingkar janji.

“Dapat kami sampaikan pula bahwa pada tanggal (19/5/2021), pihak PT. Taman Sari telah menyatakan komitmen untuk membayar tunggakan pajaknya dengan cara mencicil dihadapan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang,”

Lanjutnya, dalam menyikapi hal tersebut Bapenda akan terus memonitor dan mengawal proses pelunasan tunggakan pajak PT. Taman Sari. Dirinya menambahkan, Apabila telah melewati batas jangka waktu yang ditentukan belum juga dilunasi oleh pihak Taman Sari, maka persoalan piutang pajak ini akan dipermohonkan untuk ditindaklanjuti oleh MCP KPK.

“Satu hal yang pasti, penagihan piutang pajak dengan cara pemasangan baliho atau spanduk ini, diharapkan dapat memotivasi wajib pajak yang lain untuk mematuhi kewajiban pajaknya,” lanjutnya.

Selain itu, proses penagihan ini dilakukan atas dasar progress MCP KPK yang mengamanatkan peningkatan dalam penagihan piutang pajak daerah.

Bapenda berharap, proses penagihan piutang pajak ini dapat meningkatkan pajak daerah yang sangat berguna untuk membiayai penanggulangan COVID-19. Selain itu, dengan taat membayar pajak dapat memajukan serta dapat membiayai pembangunan agar terciptanya Kabupaten Tangerang yang semakin gemilang. (Udin) 

(IKP Diskominfo Kabupaten Tangerang)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *