Trantib Pinang Kasar ketika dikonfirmasi kaitan ijin Bangunan

banner 468x60

WANMEDIA.CO.ID KOTA TANGERANG.-Bangunan yang berlokasi di jalan Rasuna Said Kelurahan Kunciran Jaya kecamatan Pinang kota Tangerang yang tidak memiliki izin dalam Renovasi pembungan yang berupa fungsi dari tempat tinggal beruba menjadi rumah Klinik persalinan.

Kasi Trantib Pinang Doni begitu dikonfirmasi awak media,menjawab dengan bahasa yang kasar seakan akan tidak bersahabat,”Itu bangunan milik keluarganya H.Sachrudin wakil Walikota Tangerang dan semua urusan sama Pak H. Sachrudin,”tutur Doni
Menurut Salah satu warga Perum Kunciran yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan,Siapapun warga yang membangun atau merenovasi bangunan dari rumah tinggal menjadi rumah tempat usaha harus dapat mematuhi peraturan yang sudah di perdakan oleh pemerintah daerah,apalagi pemiliknya keluarga wakil walikota lebih mengerti tentang peraturan,jangan karena pejabat tidak mengurus izin,kalau bukan pejabatan harus mengurusi kalau tidak ada izin kegiatan dihentikan alias disegel “Saya rasa camat Pinang lebih tahu masalah Peraturan mendirikan Bangunan,karena sebelum menjadi camat,dia lama bertugas di Satpol PP,” katanya.
Lanjutnya,Mari kita sebagai Warga Tangerang dapat mematuhi peraturan yang di syahkan oleh pemerintah kota Tangerang,walaupun diri pejabatĀ  kalau dilingkungan sama sebagai warga,tuturnya

(udin)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *