WANMEDIA.co.id, KOTA TANGERANG-Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Inspektorat Kota Tangerang gelar kegiatan Pelatihan Teknis Validasi Data LPPD.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada ASN bertugas di Inspektorat Kota Tangerang tentang prosedur dan teknis pelaksanaan validasi atau verifikasi data LPPD.
Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah memberikan arahan bagi para peserta yang hadir untuk melakukan validasi dan verifikasi secara terperinci dan intens.
“Saya minta teman teman di Inspektorat bisa lebih terperinci dan intens dalam melakukan validasi dan verifikasi LPPD Pemkot Tangerang,” tutur Arief pada saat memberikan arahan di aula kantor Inspektorat Kota Tangerang pada Rabu, (29/1/2020).
Arief juga ajak Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kota Tangerang untuk dapat membuat LPPD yang akurat agar dapat divalidasi dengan hasil yang baik oleh Inspektotrat.
Arief sebutkan, ke depannya akan dievaluasi sistematika pembuatan LPPD apakah harus dibuatkan aplikasi agar mempermudah pengerjaannya.
“Akan kita evaluasi, apakah kedepannya pengumpulan data dilakukan per triwulan atau mungkin harus dikerjakan menggunakan aplikasi atau sistematika lainnya,”.
“Saya minta temen temen inspektorat bisa mengevaluasi program kegiatan pembangunan. Jangan hanya soal output dan outcome nya saja namun harus bisa memberikan dampak yang besar bagi pembangunan di Kota Tangerang,” tambah Arief.
Dadi Budaeri selaku inspektur Kota Tangerang menargetkan bahwa validasi dan verifikasi yang semula wewenangnya berada di Inspektorat Provinsi yang kemudian dilimpahkan wewenangnya pada Pemerintah Daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, bisa lebih baik lagi.
“Inspektorat selaku APIP menargetkan akan memberikan hasil yang lebih baik lagi dalam memverivikasi dan memvalidasi LPPD Kota Tangerang,” tutup Dadi.(Udin/hms)