Warga Manggala Tengah Keluhkan Penarikan Rp. 20 Ribu, Berobat ke Puskesmas

banner 468x60

WANMEDIA.CO.ID, TULANGBAWANG – Warga LK. Lingai Kelurahan Menggala Tengah Kabupaten Tulang Bawang merasa mengeluh dengan adanya penarikan dana senilai Rp. 20.000,- yang dilakukan oleh petugas Puskesmas Menggala,bagi warga yang tidak memiliki kartu BPJS untuk berobat kepuskesman tersebut.

Pasalnya, ” Ya, saat saya mau berobat di Puskesmas Menggala, saya yang tidak memiliki Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, itu diwajibkan untuk membayar senilai Rp.20.000,- yang tertera di Karcis Puskesmas Menggala yang di berikan oleh petugas Pelayanan Umum saat melakukan pendaftaran pasien,” imbuhnya salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (7/7/22).

Menurutnya sewaktu diri berobat, cuma modal poto kopi KTP dan bayar cuman Rp. 5 rb saja. Sedangkan, sekarang harus membayar Rp. 20.000 dimana Perekomonian sewaktu Pandami Covid -19 sangat sulit baru mau berjalan sudah harus ditekat oleh para okmun petugas kesehatan.

“Contohnya saja tadi saya menanyakan kepada petugas Pelayan tsb, Kalau kami tidak ada uang dan kartu BPJS apakah kami tidak bisa berobat?. Petugas itu pun menjawab bisa jadi pak”. Cetusnya.

Saat ditemui diruang kerjanya, Vera Agusella A.md, Kepala TU Puskesmas Menggala saat dikomfirmasi masalah tersebut menjelaskan, “Ya benar pak, itu memang Peraturan Daerah (Perda) No. 02 Tahun 2021 tentang aturan tersebut. Dimana sudah 20 Puskesmas yang ada dikabupaten Tulang Bawang sudah menyepakati aturan tsb, lebih enaknya langsung saja menanyakan kepada Kepala Puskesmasnya, nanti siang beliau ada kok,” ucapnya kepada awak media.

Solihin Sekretaris Dinas Kesehatan Kab. Tulang Bawang saat ditanya masalah perda menjelaskan, “Jadi begini, perlu saya jelaskan. BLUD merupakan singkatan dari Badan Layanan Umum Daerah yang tertuang dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis Dinas/Badan Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Jadi, intinya mereka itu bisa mengelola duit sendiri, artinya mereka itu ada pemasukan dan kemudian mereka bisa mengelolanya sendiri untuk kebutuhan dan segala macam. Jadi, mereka itu ada DPA nya sendri, seperti sistem model Rumah Sakitlah (Mandiri),”

“Uang yang dikumpulkan dari penarikan tsb, itu disetorkan ke Kas mereka sendiri, sama seperti Rumah Sakit (RS) Kas BLUD yang ada di Bank Lampung. Jadi itulah positif negatifnya BLUD ini di mata masyarakat, ya memang itulah berdasarkan Perda tadi, dan Perda ini yang buatnya berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Daerah (Pemda) sama DPRD. Dan silahkan untuk diberitakan, kalau emang itu masukan untuk Pemerintah Daerah. Karena, Bupati kita ini terbuka kok,” katanya.(risky)

Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: suluhnews2016@gmail.com. Terima kasih.

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *