Wanmedia.co.id, Tigaraksa – Ahdiyat Nuryasin selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) menggelar Konferensi pers, Setelah dua jam diruangan Rapat DPRD di gelombang aksi Protes bakal calon Kepala Desa yang tidak lolos Seleksi Uji dasar Kompetensi bersama para pendukung gabungan, berjumlah Ratusan orang melakukan Aksi Demo di Depan gedung DPRD Kabupaten Tangerang , Senin (14/10).
Pernyataan Konferensi pers, Ahdiyat Nuryasin, Kepala Dinas (DPMPD) pemkab Tangerang mengatakan, kita sudah menyelenggarakan beberapa tahapan kegiatan pilkades, “maka Sebanyak 594 bakal calon akan merebutkan kursi 153 desa di 28 Kecamatan yang akan digelar pada 1 Desember 2019 katanya dihadapan Media, Senin (14/10/219).
“Menyikapi Protes beberapa bakal calon kepala Desa yang tidak masuk seleksi, Ahdiyat Nuryasin menghimbau bakal calon yang tidak lulus dapat menerima proses seleksi Tim Uji Lembaga ICD ,katanya.
Diakui Ahdiyat, dari 153 desa yang akan Pilkades. Calonnya lebih dari 5, otomatis mereka harus ada yang gugur, “akhirnya mereka para balon yang tidak lolos seleksi permasalahkan hasil tes yang dilakukan oleh pihak independen ICD.
“pembatasan jumlah calon pada Pilkades Serentak di Kabupaten Tangerang ini tertuang dalam Peraturan Bupati Tangerang. Isinya, calon kepala desa itu maksimal 5 orang dan tidak boleh kurang dari 2 orang per desa, terangnya.
Lanjut nya, “Saya terbilang mash baru menjabat sebagai Kepala Dinas (DPMPD) sehinga pada waktu menjelang Pilkades, “kami menghadap Asda 1 sebagai pimpinan kami yang memang secara kompetensi penanganan pemerintahan tingkat desa, katanya.
“Pada waktu itu Pak Asda 1 memberikan berkas Lembaga ICD untuk dipertimbangkan sebagai Tim Independen uji dasar balon pada pilkades tahun 2019 ini.
Karena tidak ada pilihan Ofsi lain pada waktu itu, maka kita tentukan Lembaga ICD untuk menjadi penyelenggara Seleksi Uji dasar Kompetensi bakal calon kepala desa, terangnya.
“Selanjutnya para panitia pilkades yang berada di Desa masing – masing melakukan Penunjukan langsung kepada Lembaga ICD, dengan besaran anggarannya 2,5,- juta perdesa, namun biayanya menggunakan autodebet, terangnya.
“tentunya mekanisme penunjukan langsung menggunakan data – data lengkap perizinan Lembaga ICD dan mempertimbangkan adanya kemampuan dan wawasan Tim ICD, sebagai pengajar Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN ), tuturnya.
Ahdiyat menegaskan, Sembari menunjukan Dokumen Provil berwarna biru, “kalau, ICD diragukan perizinan badan hukumnya dan berkantor dirumah tinggal di daerah Cimahi Jawa Barat serta tidak memiliki Plank Lembaga, “ini adalah Dokumen lengkap perizinan Lembaga ICD dan menurut kami memenuhi syarat sebagai Lembaga Penguji Tes, tegasnya.
Ahdiyat juga mengelak kalau DPMPD Satuan kerja yang di pimpinnya keberpihakan titipan Balon dan mengurangi nilai hasil Tes , “tidak ada titipan karena proses evaluasi Dukumen Syarat menjadi balon Kades ada di panitia pilkades di masing – masing desa.
“Begitu juga dengan penilai uji dasar kompetensi telah sepenuhnya Menjadi kewenangan Institute For Community Development Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (ICD)
Taruhan nya jabatan saya lebih lanjut Ahdiyat, Perlu kita sampaikan Dinas DPMPD Pemkab, Tangerang tidak akan menunda apalagi membatalkan proses bakal calon kepala desa karena sudah melewati beberapa proses sesuai Regulasi, tegas nya.
Ditempat yang sama Desyanti selaku Kasubag RPP (Rancangan Perundang-undangan) di Bagian Hukum Setda Kab. Tangerang mengatakan, tahapan kegiatan proses pilkades sudah melalui landasan Pergub dan Regulasi yang berlaku untuk itu silahkan baca peraturan yang mengatur tentang mengapa ICD sebagai yang ditunjuk Uji dasar kompetensi seleksi bakal calon kepala desa tidak melewati proses lelang, “tegasnya pada Konferensi pers,” Senin (14/10/2019).( Rohman )