WANMEDIA.CO.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) bersama Disnaker, Imigrasi, dan para pelaku usaha. Kegiatan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan menyamakan persepsi antara pemerintah dan investor.
Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha dalam mengelola TKA secara tertib dan sesuai regulasi.
“Hari ini kita rapat koordinasi dengan para pengusaha khususnya tentang penggunaan tenaga kerja asing yang ada di Kota Tangerang. Melalui inisiasi DPMPTSP Kota Tangerang, kita terus melakukan sinergitas, kolaborasi, dan bekerja sama dengan para investor yang akan menginvestasikan usahanya di Kota Tangerang,” ujar Maryono, di Patio Puspemkot Tangerang, Rabu (20/5/2026).
Ia menambahkan, sosialisasi ini menjadi langkah agar aturan terkait TKA dapat dipahami dan dijalankan oleh setiap perusahaan.
“Kedua, dalam rangka penggunaan TKA, terkait himbauan dapat disosialisasikan dan dimengerti oleh masing-masing perusahaan yang ada di Kota Tangerang,” katanya.
“Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini, peran DPMPTSP dapat lebih bermanfaat khususnya terkait penggunaan TKA,” lanjutnya.
Sementara Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugiharto Ahmad Bagdja menjelaskan bahwa permasalahan yang sering muncul bukan karena ketidaktahuan pelaku usaha, melainkan kurangnya pemahaman administrasi.
“Mereka bukan tidak tahu, tapi hanya kurang paham berkaitan dengan administrasi. Contohnya, jika domisili TKA berada di luar Kota Tangerang tapi bekerja di sini, pihak imigrasi pasti akan melakukan monitoring ke lokasi. Hal inilah yang sering menjadi kekhawatiran pengusaha,” ujar Sugiharto.
Ia menyebut pemerintah pusat tengah menyiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan baru agar regulasi TKA yang sebelumnya masih abu-abu menjadi lebih jelas.
“Dengan aturan yang lebih jelas, pengusaha tidak perlu was-was. Ini akan berpengaruh pada kenyamanan iklim investasi di Kota Tangerang,” jelasnya.
Berdasarkan data LKPM, lanjutnya, negara yang paling mendominasi penempatan TKA di Kota Tangerang adalah Hong Kong, Singapura, Malaysia, Afrika Selatan, dan Jerman. Secara keseluruhan, terdapat kurang lebih 11 negara yang tenaga kerjanya sudah bekerja di Kota Tangerang. Data detail akan disinkronkan dengan Disnaker dan Dukcapil
Dari sisi investasi, realisasi Penanaman Modal Asing di Kota Tangerang menunjukkan tren positif. Pada triwulan II 2025, realisasi sudah mencapai 45,69% dari target Rp7 miliar.
“Mudah-mudahan target Rp7,3 miliar bisa terealisasi. Ini menjadi komitmen kami untuk terus bersinergi dan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait TKA,” katanya.
Terkait perekrutan TKA, ia menegaskan bahwa prosesnya memiliki syarat dan ketentuan detail dari Kementerian Ketenagakerjaan, Disnaker, dan Imigrasi.
“Formatnya sangat detail, dan ini yang sering membuat pelaku usaha kurang paham soal administrasi. Karena itu sosialisasi seperti ini penting agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama,” tandasnya. (adv)










