WANMEDIA.CO.ID, KOTA TANGERANG – Sehubungan dengan adanya anggapan bahwa jumlah SDM di RSUD Kota Tangerang berlebihan, Dirut RSUD Kota Tangerang dr.H.Yusuf Alfian Geovanny melalui tulisan menerangkan beberapa fakta dan penjelasan sebagai berikut:
- Jumlah SDM harus disesuaikan dengan Beban Kerja Pelayanan
Data pegawai RSUD Kota Tangerang pada tahun 2024 sejumlah 863 orang sesuai dengan profil resmi RSUD Kota Tangerang yang telah ditayangkan pada website resmi RSUD Kota Tangerang namun jumlah pegawai pada bulan juni 2026 menjadi 830 orang oleh karena banyak SDM yang diterima menjadi ASN di tempat lain, Maka adapun data pegawai RSUD sejumlah 970 orang yang disebarluaskan pada media itu tidak sesuai dengan data SDM RSUD Kota Tangerang pada tahun 2024 dan pada saat ini.
Untuk Rasio tenaga kerja di RSUD Kota Tangerang pada tahun 2024 sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan memperbandingkan kapasitas layanan rawat inap sejumlah 230 tempat tidur dengan jumlah SDM tenaga keperawatan saat ini. Penilaian mengenai kecukupan atau kelebihan SDM rumah sakit tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan jumlah pegawai semata, tetapi harus mengacu pada Jumlah kunjungan rawat jalan; Jumlah pasien rawat inap; Tingkat Bed Occupancy Rate (BOR); Pelayanan IGD 24 jam; Jumlah ruang pelayanan; Ketersediaan layanan spesialistik dan subspesialistik; Standar ketenagaan rumah sakit yang ditetapkan pemerintah.
RSUD Kota Tangerang merupakan rumah sakit milik Pemerintah Kota Tangerang yang beroperasi 24 jam yang telah terakreditasi paripurna dan memiliki layanan rawat jalan, rawat inap, ICU, NICU, hemodialisa, laboratorium, radiologi, serta berbagai pelayanan spesialis lainnya.
Dengan kompleksitas pelayanan tersebut, kebutuhan SDM tentu berbeda dengan organisasi pemerintahan biasa yang hanya bekerja pada jam kantor.
2. Rumah Sakit Wajib Memenuhi Standar Ketenagaan
Kementerian Kesehatan mensyaratkan setiap rumah sakit memenuhi standar minimal tenaga medis, tenaga keperawatan, tenaga kesehatan lainnya, dan tenaga penunjang dan bila kekurangan SDM justru berpotensi menimbulkan Penurunan mutu pelayanan; Meningkatnya waktu tunggu pasien; Risiko keselamatan pasien; Kelelahan tenaga kesehatan (burnout); Ketidaksesuaian terhadap standar akreditasi rumah sakit.
Oleh karena itu, pemenuhan SDM bukanlah pemborosan, melainkan kewajiban regulatif dan kebutuhan operasional.
3. Operasional Rumah Sakit Berjalan 24 Jam
Berbeda dengan instansi yang hanya beroperasi 8 jam sehari, rumah sakit harus memberikan pelayanan selama 24 jam dalam 3 shift setiap hari. Satu posisi pelayanan sering kali membutuhkan minimal Shift pagi; Shift sore; Shift malam; Petugas pengganti saat cuti, pelatihan, sakit, atau pendidikan.
Dengan demikian, jumlah SDM yang terlihat besar sebenarnya merupakan kebutuhan operasional agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa henti.
4. Pengembangan Layanan Membutuhkan Penambahan SDM
RSUD Kota Tangerang terus mengembangkan berbagai layanan kesehatan dan fasilitas medis untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Tangerang. Pengembangan layanan tidak mungkin dilakukan tanpa dukungan SDM yang memadai.
5. Produktivitas SDM harus dilihat dari Output Pelayanan
Penilaian terhadap SDM seharusnya menggunakan indikator kinerja seperti Jumlah pasien yang dilayani; Indeks Kepuasan Masyarakat; Tingkat keselamatan pasien; Kinerja keuangan BLUD; Capaian akreditasi. Sampai saat ini, RSUD Kota Tangerang berhasil mempertahankan akreditasi paripurna serta menunjukkan capaian kepuasan masyarakat dan berbagai inovasi pelayanan kesehatan.
“Hal tersebut menunjukkan bahwa SDM yang tersedia berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pelayanan, bukan menjadi beban organisasi”, tutur dr.Yusuf.
Lanjut Dirut, maka berdasarkan karakteristik pelayanan rumah sakit yang berlangsung 24 jam, kewajiban pemenuhan standar ketenagaan, kebutuhan pengembangan layanan, serta tuntutan mutu dan keselamatan pasien, maka tuduhan bahwa RSUD Kota Tangerang memiliki jumlah SDM yang berlebihan tidak dapat dibenarkan apabila tidak didukung oleh hasil Analisis Beban Kerja dan kajian organisasi yang objektif.
Sebaliknya, keberadaan SDM yang memadai merupakan investasi pelayanan publik untuk menjamin akses kesehatan yang cepat, aman, bermutu, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kota Tangerang.
“RSUD Kota Tangerang sebagai rumah sakit tipe C milik Pemerintah Kota Tangerang dengan layanan komprehensif dan kapasitas sekitar 230 tempat tidur membutuhkan SDM yang proporsional agar pelayanan 24 jam dapat berjalan sesuai standar mutu dan keselamatan pasien”, jelas Dirut RSUD Kota Tangerang, Senin (8/6/26).
RSUD Kota Tangerang berkomitmen untuk terus melakukan pengelolaan SDM secara profesional, efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, katanya.









