Pembangunan Jalan Lingkungan DiDesa Lembang Sari Tidak Berkwalitas

banner 468x60

WANMEDIA.co.id, KAB. TANGERANG – Pembangunan jalan lingkungan yang mempergunakan Dana Desa didesa Lembang Sari kecamatan Rajeg seperti Proyek Pemasangan Paving Block  di  diduga tidak berkwalitas dan patut dipantau.

Pasalnya, Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk Publikasi termaktub dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019 wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.

Publikasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud diatas dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa.

Dalam hal Desa tidak mempublikasikan penggunaan Dana Desa di ruang publik, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota akan memberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari hasil pantauan dilapangan  Media.menemukan kejanggalan dalam pemasangan Paving Block  di Desa Lembang Sari Kecamatan Rajeg dianggap sebagai proyek siluman karena terkesan disembunyikan oleh pihak tim pengelola kegiatan. Hal itu terbukti dilokasi pekerjaan tidak ada papan pengumuman proyek yang seharusnya terpasang dan tidak ada pembersihan terlebih dahulu pada saat pelaksanaan dimulai sampai akhir pekerjaan, Rabu (25/09/2019).

Kepala Desa Lembang Sari  Eliyah, saat akan dikomfirmasi , terkait dengan temuan kwalitas proyek tersebut, sulit ditemui.Suluh News.com sudah beberapa kali datang kekantor Desa kepala Desa Lembang Sari Eliyah tidak pernah ada di kantor ,begitu juga dikomfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp tidak pernah ada balasan maupun tanggapan.

Dalam hal ini Desa Lembang Sari Kecamatan Rajeg tidak mempublikasikan penggunaan Dana Desa di ruang publik, awak media berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang , memberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Yang dimaksud.(kevin Supriadi).

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *